Salin Artikel

Darurat Keamanan Siber: Dugaan Kebocoran Data Paspor Indonesia

Serangan itu melumpuhkan seluruh aktifitas dan transaksi keuangan hingga merugikan berbagai pihak, khususnya para nasabah.

Kini Indonesia kembali digemparkan dugaan kebocoran data 34 juta paspor WNI. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto.

Pelaku diduga adalah Bjorka, yang juga sempat menghebohkan Indonesia melalui jagad maya 2022 lalu.

Sebanyak 34 juta data paspor yang bocor itu diperjualbelikan di dark web. Pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data berisi nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Data tersebut diduga dari tahun 2009-2020 dan dijual dengan harga 10.000 dollar AS.

Negara open source?

Indonesia tidak luput dari sasaran para peretas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalkulasi selama 2022, Indonesia mendapatkan 370.022.283 serangan siber.

Serangan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari dalam negeri sendiri. Potensi risiko serangan menjadi semakin besar mengingat betapa masifnya penggunaan teknologi dalam berbagai sektor vital, baik negara maupun swasta, yang tentunya memuat banyak data yang bersifat private & confidential.

Idealnya penguatan keamanan siber dalam berbagai sektor vital tersebut diselaraskan dengan gencarnya upaya digitalisasi yang sedang dilakukan masing-masing stakeholder.

Hal ini membuat warganet Indonesia menyatakan pasrah terhadap nasib data pribadinya. Pasalnya, kasus kebocoran data sudah terlalu sering terjadi. Tidak sedikit warganet yang menyebut bahwa mereka hidup di “negara open source”.

Meski begitu, minimnya pemahaman akan konsekuensi dan ancaman berbahaya di balik bocornya data pribadi juga berkorelasi dengan tidak banyaknya masyarakat yang merasa masalah ini adalah urgen.

Tentunya hal itu bukan menjadi satu-satunya faktor penentu. Meski banyak kasus kebocoran data di Indonesia, hingga saat ini tidak banyak yang mengawal bagaimana proses penegakan hukumnya, apa sanksi yang diterima para Pengendali Data Pribadi?

Isu itu seringkali hilang dimakan waktu. Bahkan, seringkali para Pengendali Data Pribadi menyatakan diri sebagai korban karena telah mengalami serangan siber.

Para Pengendali Data Pribadi bisa dianggap sebagai korban. Namun, juga tidak bisa menegasikan bahwa ia juga merupakan pelaku karena tidak mampu menjaga keamanan data pribadi yang ia himpun dan wajib menjaga kerahasiaanya.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 hingga pasal 39 UU Perindungan Data Pribadi.

Ancaman kebocoran data paspor

Kebocoran data pribadi sesungguhnya bukanlah masalah sepele. Ada banyak sekali ancaman yang bisa terjadi pada subjek data pribadi yang bocor, terlebih dalam konteks data pribadi di dalam paspor.

Dampaknya tidak hanya dalam skala nasional, namun juga internasional. Pergerakan atau mobilisasi pemilik paspor berpotensi mudah dilacak, baik dari segi waktu maupun tempat.

Hal ini berpotensi membahayakan bagi keamanan negara apabila yang terlacak adalah subjek data pribadi yang merupakan para pejabat negara ataupun orang-orang penting lainnya.

Selain itu, hal ini bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia karena dinilai sebagai negara yang tidak memiliki kemananan siber yang mumpuni.

Sangat tidak elok apabila situs web pemerintahan maupun pelayanan publik dapat dengan mudah “dibobol” sehingga memberikan indikasi dan kesan bahwa sistem keamanan siber negara yang bersangkutan sangat lemah.

Alhasil dapat berdampak pada berbagai sektor, baik pariwisata, ekonomi, keamanan dan pertahanan negara, dll.

Padahal dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi sering menyebut bahwa "data is new oil". Pernyataan tersebut menunjukan bahwa di era digital, data merupakan sesuatu yang sangat berharga hingga bisa disamakan nilainya dengan minyak.

Dengan data, segala sesuatu bisa menjadi hal yang baik dan konstruktif. Sebaliknya, di tangan yang salah, data justru bisa disalahgunakan untuk hal yang membahayakan dan bersifat destruktif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/08380441/darurat-keamanan-siber-dugaan-kebocoran-data-paspor-indonesia

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke