Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan ke RSPI, Wamendagri Lanjut Gugat Perempuan yang Mengaku Punya Anak darinya

Kompas.com - 05/07/2023, 14:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.

Gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan Wamendagri dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tidak terima mendapatkan surat klarifikasi atau somasi dari Veronica Jennifer.

Dalam somasi tersebut, Veronica Jennifer mengaku memiliki anak dari John Wempi Wetipo. Merasa terganggu, Wamendagri lantas menggugat Veronica Jennifer ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.

Baca juga: Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI Usai Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Adapun sidang ini sudah berjalan ke tahap pembacaan gugatan. Namun, John Wempi Wetipo sebagai pihak penggugat tidak hadir.

"Tadi sudah pembacaan gugatan itu, lanjut jawaban Minggu depan," kata Kuasa Hukum Veronica Jennifer, Yushernita saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer berharap John Wempi Wetipo hadir dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sebagai pihak tergugat, kubu Veronica Jennifer bakal menjelaskan duduk persoalan hingga alasan somasi tersebut dilayangkan terhadap Bupati Jayawijaya dua periode itu.

"Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? Jawaban dari kami akan bacakan, semua orang akan mendengar dan mengetahui," kata Yushernita.

Baca juga: Nama Dicatut sebagai Ayah dari Seorang Bayi, Wamendagri Gugat RSPI ke PN Jaksel

Yushernita mengatakan, pihaknya akan membuktikan anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer adalah anak dari John Wempi Wetipo.

Bahkan, Veronica Jennifer siap jika harus dilakukan tes DNA atau tes genetik terhadap anaknya. Mereka pun heran atas somasi yang dilayangkan dibalas dengan sebuah gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," papar Yushernita.

"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Nomor Veronica Jennifer diblokir

Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo. Menurutnya, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil, Bahkan, dalam enam kali mediasi John Wempi Wetipo tidak hadir di Pengadilan.

"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com