Ketua KPU Jawa Tengah saat itu, Fitriyah mengatakan tuntutan mahasiswa tak masuk akal.
"Apa segampang itu membatalkan hasil pilpres dan mengapa harus dibatalkan, sementara tidak ada masalah? Ongkos politik dan ekonomi penyelenggaraan pilpres ini mahal. Kalau tidak ada masalah, mengapa harus diulang? Siapa yang akan menanggung biayanya? Biaya untuk tiga kali pemilu di Indonesia ini lebih dari Rp 3 triliun," jelas Fitriyah, dikutip dari Harian Kompas.
Soal coblosan tembus, kata Fitriyah, sudah ada surat keputusan KPU Pusat yang menyatakan surat suara yang tercoblos hingga tembus ke halaman sampul adalah sah.
Keputusan ini untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat, mengingat coblosan tembus itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.
Fitriyah menjelaskan, KPU diberi kewenangan membuat kebijaksanaan berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Ketika kasus coblosan tembus relatif banyak dan terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, KPU mempunyai diskresi untuk membuat peraturan yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.
(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.