Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Pilpres 2004 dan Upaya Pembatalan Hasil Penghitungan Suara

Pilpres tahun itu merupakan kali pertama bagi masyarakat dapat memilih presiden dan wakil presidennya secara langsung.

Pasalnya, pada periode-periode sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya sendiri dipilih melalui presiden.

5 paslon

Pilpres 2004 diawali dengan pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD yang digelar pada 5 April.

Selanjutnya, pilpres putaran pertama diselenggarakan pada 5 Juli 2004. Ketika itu, ada lima pasangan calon (paslon) yang bertarung memperebutkan kursi RI1 dan RI2, yakni:

1. Wiranto dan Salahuddin Wahid;

2. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi;

3. Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo;

4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla;

5. Hamzah Haz dan Agum Gumelar.

Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama mencapai 153.320.544 orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 79,76 persen atau 122.293.844 orang.

Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara.

Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Rinciannya yakni:

1. Wiranto dan Salahuddin Wahid: 26.286.788 suara atau 22,15 persen;

2. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi: 31.569.104 suara atau 26,61 persen;

3. Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo: 17.392.931 suara atau 14,66 persen;

4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla: 39.838.184 suara atau 33,57 persen;

5. Hamzah Haz dan Agum Gumelar: 3.569.861 suara atau 3,01 persen.

Dari perolehan angka tersebut, hanya Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla yang lolos ke putaran kedua pilpres.

Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi kala itu didukung oleh 7 partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM).

Sementara, SBY-Jusuf Kalla didukung enam partai meliputi Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pilpres putaran kedua digelar 20 September 2004. Saat itu, jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 150.644.184 orang.

Dari angka tersebut, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 77,44 persen atau 116.662.705 orang. Lalu, dari total jumlah suara, yang dinyatakan sah sebesar 97,94 persen atau 114.257.054 suara.

Hasilnya, SBY-Jusuf Kalla berhasil mengungguli Megawati-Hasyim Muzadi dengan rincian perolehan suara:

1. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi: 44.990.704 suara atau 39,38 persen;

2. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla: 69.266.350 suara atau 60,62 persen.

Desak dibatalkan

Penyelenggaraan Pilpres 2004 yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis ternyata tetap menimbulkan polemik.

Laporan Harian Kompas 17 Juli 2004 menyebutkan, terdapat elemen masyarakat seperti mahasiswa yang menuntut pembatalan hasil penghitungan suara.

Sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Central Election Watch (CEW) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang mendesak pembatalan hasil pilpres.

Saat itu, mahasiswa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir hasil pilpres 5 Juli 2004 karena cacat hukum, menyusul keputusan KPU mengesahkan surat suara yang tercoblos hingga tembus sampul.

Ketua KPU Jawa Tengah saat itu, Fitriyah mengatakan tuntutan mahasiswa tak masuk akal.

"Apa segampang itu membatalkan hasil pilpres dan mengapa harus dibatalkan, sementara tidak ada masalah? Ongkos politik dan ekonomi penyelenggaraan pilpres ini mahal. Kalau tidak ada masalah, mengapa harus diulang? Siapa yang akan menanggung biayanya? Biaya untuk tiga kali pemilu di Indonesia ini lebih dari Rp 3 triliun," jelas Fitriyah, dikutip dari Harian Kompas.

Soal coblosan tembus, kata Fitriyah, sudah ada surat keputusan KPU Pusat yang menyatakan surat suara yang tercoblos hingga tembus ke halaman sampul adalah sah.

Keputusan ini untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat, mengingat coblosan tembus itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

Fitriyah menjelaskan, KPU diberi kewenangan membuat kebijaksanaan berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Ketika kasus coblosan tembus relatif banyak dan terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, KPU mempunyai diskresi untuk membuat peraturan yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Fitria Chusna Farisa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/05000011/hari-ini-dalam-sejarah--pilpres-2004-dan-upaya-pembatalan-hasil-penghitungan

Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke