Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Irwasum Diminta Usut Polisi Bawa Senapan di Jumpa Pers Siswa Bakar Sekolah | Cerita Eks NII Sebut Al Zaytun Pusat Kaderisasi

Kompas.com - 03/07/2023, 06:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap polisi yang membawa senjata laras panjang dalam jumpa pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, yang menghadirkan tersangka R (14) dikritik.

Polisi dianggap bersikap berlebihan dalam jumpa pers dengan membawa senjata api dan menghadirkan tersangka.

Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dna Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara itu, polemik mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun serta pimpinannya, Panji Gumilang, serta dugaan afiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) sudah disuarakan sejak lama.

Bahkan pada 2011 silam, sejumlah orang yang mengaku eks aktivis NII membeberkan pola perekrutan, serta kaitannya dengan Al Zaytun serta Panji Gumilang.

Baca juga: Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan

1. Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).

Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Polisi Disebut Berpotensi Langgar UU karena Pajang Pelaku dan Pegang Senjata saat Konpers Kasus Siswa Bakar Sekolah

"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.

Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Baca juga: KPAI Kritik Polres Temanggung Karena Hadirkan Pelaku Pembakaran Sekolah Saat Preskon dan Gelar Perkara

Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com