Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Polri, Jadilah Sapu yang Bersih

Kompas.com - 02/07/2023, 11:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA tahun belakangan, dunia penegakkan hukum Indonesia tercoreng di mata dunia internasional. Hal itu terjadi karena yang melakukan pelanggaran hukum justru aparat penegakan hukum.

Menurut hukum (undang-undang), penegak hukum adalah polisi, penyidik pegawai negeri sipil, jaksa, hakim dan advokat. Hampir semua penegak hukum ini ikut menyumbang pelanggaran hukum yang membuat nama Indonesia sebagai Negara hukum tercoreng.

Dalam tulisan ini, penulis fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota (oknum) Polri, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut penulis, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri yang merusak nama Indonesia antara lain, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Jawa Timur. Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Napoleon Bonaparte saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang melibatkan Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jawa Barat.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sedangkan Napoleon Bonaparte diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya hukum Napoleon sampai tingkat kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi tetap menghukumnya empat tahun penjara.

Kasus yang menambah memalukan lagi adalah di rumah tahanan Mabes Polri, Napoleon melakukan penganiayaan kepada tahanan lain sampai tahanan lain itu mengalami luka-luka.

Napoleon juga melakukan tindakan keji dengan menyiram kotoran manusia kepada tahanan lain itu.

Atas perbuatannya itu, Napoleon juga dihukum 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, sampai saat ini Napoleon Banaparte belum dipecat sebagai anggota Polri.

Sedangkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa sudah dipecat sebagai anggota Polri.

Sementara Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan upaya hukum Susno sampai kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi di Mahkamah Agung tetap menghukum Susno 3,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com