Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Santri Modern di Ponpes Al Zaytun, 23 Tahun Lalu...

Kompas.com - 01/07/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Jika santri mendapat nilai terbaik untuk paralel kelas I yang berjumlah 1.541 orang, misalnya, maka santri terbaik mendapat hadiah Rp 1.000 dikalikan jumlah 1.541 santri atau Rp 1,5 juta dari pengelola yayasan.

Begitu juga jika santri mendapat prestasi terbaik dalam bidang tahfidz atau menghafal Al Quran untuk kelas satu dan dua, maka santri itu akan mendapat hadiah Rp 1.000 dikalikan jumlah santri seluruhnya 3.200 orang atau sekitar Rp 3,2 juta.

Penghargaan model ini diharapkan dapat mengarahkan santri bersikap modern. Nantinya, semua uang hadiah yang diberikan pengelola yayasan dimasukkan dalam rekening bank yang wajib dimiliki setiap santri.

Jika membutuhkan uang tunai, santri tinggal mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersedia di kompleks pesantren.

Baca juga: Rupanya, Ponpes Al Zaytun Pernah Jadi yang Termegah di Asia Tenggara

Kontroversi

Berdiri selama hampir tiga dekade sejak tahun 1993, Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi kontroversi. Al Zaytun diduga melakukan penyimpangan ajaran agama. Muncul pula dugaan tindak pidana dan aksi kriminal di pondok pesantren yang kini dipimpin Panji Gumilang itu.

Beberapa hal yang disorot dari Ponpes Al Zaytun misalnya, bercampurnya saf jemaah laki-laki dan perempuan saat shalat Idul Fitri 1444 Hijriah. Bahkan, saat itu, ada seorang jemaah perempuan yang berdiri sendiri di depan para jemaah laki-laki.

Kontroversi ini pun menjadi perhatian pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran di Ponpes Al Zaytun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menyatakan, dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun sangat jelas. Oleh karenanya, perkara ini akan segera ditangani pihak kepolisian.

Baca juga: Mahfud: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023).

Selain sanksi pidana, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dimaksud misalnya, penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan bahwa saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam berwenang membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com