JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan beberapa pejabat negara ikut berkampanye. Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 299 UU Pemilu.
Pasal itu menegaskan, presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Baca juga: Menteri dan Kepala Daerah Boleh Cuti Sehari Per Minggu untuk Kampanye
Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.
Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.
Baca juga: Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait Cawe-cawe Kampanye Pemilu
Apa saja fasilitas negara yang dilarang digunakan berkampanye?
Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi:
a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
Baca juga: UU Pemilu Bolehkan Presiden hingga Wakil Bupati Ikut Kampanye, Simak Aturannya
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum dikecualikan dari larangan.
Adakah fasilitas negara yang boleh dipakai pejabat berkampanye?
Lalu, selain beberapa pengecualian di atas, sejumlah fasilitas negara diperbolehkan digunakan pejabat negara berkampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 305: