Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Fidusia: Obyek dan Ketentuannya

Kompas.com - 29/06/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pendaftaran.

Hapusnya jaminan fidusia

Dalam pasal 25 UU Jaminan Fidusia, dijelaskan bagaimana terhapusnya jaminan fidusia. 

Jaminan Fidusia terhapus karena hal-hal sebagai berikut:

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Jika obyek jaminan fidusia sudah punah maka penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.

Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Misalnya ketika motor yang dicicil sudah lunas. Maka hak atas motor itu menjadi milik pembeli seluruhnya, dan BPKB sudah diserahkan. Lembaga pembiayaan tidak lagi memiliki hak atau kewajiban atas motor itu.

Ketentuan pidana

Dalam UU Jaminan Fidusia diatur juga soal hukuman pidana bila perjanjian dilanggar. 

Pasal 27 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen jaminan fidusia atau melakukan tindakan menipu/dalam rangka menipu. Pidana bagi pelaku mencapai 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 melarang penjualan jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak pemegang jaminan dan pengadilan negeri. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana dengan masa penjara 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasal 29 mengatur pidana bagi pihak yang menutupi informasi atau sengaja memberikan informasi yang palsu mengenai kondisi obyek jaminan fidusia atau jaminan fidusia itu sendiri pada saat membuat perjanjian. Pelaku terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasal 30 mengatur pidana bagi pihak yang menghancurkan, merusak dan memperalatkan jaminan fidusia yang telah dibuat tanpa seizin pemegang jaminan. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasal 31 mengatur pidana bagi pengurus jaminan fidusia yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan atau mengalihkan fidusia atau dokumen jaminan fidusia yang disimpan/dititipkan kepadanya. Pidana bagi pelaku adalah 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 35 melarang orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Pelaku dipidana satu hingga lima tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Pasal 36 melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com