Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pendaftaran.
Dalam pasal 25 UU Jaminan Fidusia, dijelaskan bagaimana terhapusnya jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia terhapus karena hal-hal sebagai berikut:
Jika obyek jaminan fidusia sudah punah maka penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.
Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Misalnya ketika motor yang dicicil sudah lunas. Maka hak atas motor itu menjadi milik pembeli seluruhnya, dan BPKB sudah diserahkan. Lembaga pembiayaan tidak lagi memiliki hak atau kewajiban atas motor itu.
Dalam UU Jaminan Fidusia diatur juga soal hukuman pidana bila perjanjian dilanggar.
Pasal 27 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen jaminan fidusia atau melakukan tindakan menipu/dalam rangka menipu. Pidana bagi pelaku mencapai 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 melarang penjualan jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak pemegang jaminan dan pengadilan negeri. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana dengan masa penjara 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 29 mengatur pidana bagi pihak yang menutupi informasi atau sengaja memberikan informasi yang palsu mengenai kondisi obyek jaminan fidusia atau jaminan fidusia itu sendiri pada saat membuat perjanjian. Pelaku terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 30 mengatur pidana bagi pihak yang menghancurkan, merusak dan memperalatkan jaminan fidusia yang telah dibuat tanpa seizin pemegang jaminan. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 31 mengatur pidana bagi pengurus jaminan fidusia yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan atau mengalihkan fidusia atau dokumen jaminan fidusia yang disimpan/dititipkan kepadanya. Pidana bagi pelaku adalah 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 35 melarang orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Pelaku dipidana satu hingga lima tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Pasal 36 melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.