KOMPAS.com - Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan diatur dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan UU tersebut, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara itu jaminan fidusia merupakan obyek dari kepemilikan yang dipinjamkan tersebut.
Contoh sederhananya ketika seseorang meminjam dana dengan jaminan BPKB motor. Maka hak kepemilikan BPKB motor berpindah kepada pihak peminjam meskipun nama registrasinya masih pemilik lama motor tersebut.
Dengan kata lain, fidusia hampir mirip dengan pegadaian namun bedanya diatur secara rinci dan jelas melalui undang-undang dan biasanya obyeknya merupakan obyek besar.
UU Jaminan Fidusia juga mengatur mengenai pemberi fidusia, penerima fidusia, kreditor dan debitor.
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Misalnya orang yang membeli motor dengan cara mencicil ke lembaga pembiayaan atau leasing.
Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Contohnya lembaga pembiayaan atau leasing yang memberi cicilan motor.
Motor tersebut sudah menjadi milik pembeli atau pemberi fidusia walaupun belum dibayarkan penuh. BPKB menjadi jaminan dan dipegang oleh pihak financing atau leasing.
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang, dalam hal ini lembaga pembiayaan.
Sementara itu debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang adalah pembeli.
Baca juga: MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif
Obyek fidusia meliputi benda atau segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Adapun contoh obyek fidusia umumnya seperti BPKB, kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan lainnya.
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia atau kini juga bisa secara online melalui fidusia.ahu.go.id.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima jaminan fidusia dilakukan oleh penerimaan fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pendaftaran.
Dalam pasal 25 UU Jaminan Fidusia, dijelaskan bagaimana terhapusnya jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia terhapus karena hal-hal sebagai berikut:
Jika obyek jaminan fidusia sudah punah maka penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.
Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Misalnya ketika motor yang dicicil sudah lunas. Maka hak atas motor itu menjadi milik pembeli seluruhnya, dan BPKB sudah diserahkan. Lembaga pembiayaan tidak lagi memiliki hak atau kewajiban atas motor itu.
Dalam UU Jaminan Fidusia diatur juga soal hukuman pidana bila perjanjian dilanggar.
Pasal 27 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen jaminan fidusia atau melakukan tindakan menipu/dalam rangka menipu. Pidana bagi pelaku mencapai 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 melarang penjualan jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak pemegang jaminan dan pengadilan negeri. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana dengan masa penjara 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 29 mengatur pidana bagi pihak yang menutupi informasi atau sengaja memberikan informasi yang palsu mengenai kondisi obyek jaminan fidusia atau jaminan fidusia itu sendiri pada saat membuat perjanjian. Pelaku terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 30 mengatur pidana bagi pihak yang menghancurkan, merusak dan memperalatkan jaminan fidusia yang telah dibuat tanpa seizin pemegang jaminan. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pasal 31 mengatur pidana bagi pengurus jaminan fidusia yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan atau mengalihkan fidusia atau dokumen jaminan fidusia yang disimpan/dititipkan kepadanya. Pidana bagi pelaku adalah 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 35 melarang orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Pelaku dipidana satu hingga lima tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Pasal 36 melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.