Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai MK Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

Kompas.com - 27/06/2023, 13:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak ikut campur soal ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Menurut Awiek, sapaan akrab Baidowi, MK tidak memiliki wewenang mengurusi partai politik karena partai politik bukanlah alat negara.

Hal itu dikatakan Awiek menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik.

"Bukan ranah MK mengurusi partai politik karena partai politik itu bukan alat negara, partai politik itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Awiek mengingatkan, partai politik punya kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri sehingga MK semestinya tidak ikut campur.

"Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik," ujar dia.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum 2 periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politikus Gerindra: Aneh, Perampokan Namanya

"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," kata mereka.

Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 Ayat 1 yang berbunyi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Diubah menjadi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com