JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Tersangka kedelapan yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah memanggil saudara YUS, selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Dirut Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel sistem surya dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dia menambahkan, penyediaan perangkat ini diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik, menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikan sebagai tersangka," tambahnya
Ketut mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Yusrizki dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung Sebut Kasus Impor Emas yang Disinggung Mahfud Masih Proses Pemeriksaan Saksi
Adapun Yusrizky disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Selain Johnny, ada enam orang tersangka lainnya di kasus yang sama.
Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.