Salin Artikel

Jelang Idul Adha, Satgas PMK Hapus Ketentuan 14 Hari Karantina bagi Hewan Kurban

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. SE memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

"Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam siaran pers, Selasa (27/6/2023).

Kendati karantina dihapus, keberangkatan hewan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.

Selanjutnya, SE juga mengatur adanya perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.

Selain itu, yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023.

Analisis risiko ini disampaikan bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari daerah bebas PMK menuju daerah wabah PMK; daerah terduga PMK menuju daerah bebas PMK dan daerah wabah PMK; daerah tertular PMK menuju daerah bebas PMK; daerah terduga PMK, dan daerah wabah, serta daerah wabah PMK menuju seluruh daerah.

Di sisi lain, satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 - 27 Juni 2023.

Peninjauan didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan.

"Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK," jelasnya.

Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/11471001/jelang-idul-adha-satgas-pmk-hapus-ketentuan-14-hari-karantina-bagi-hewan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke