Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 27/06/2023, 06:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.

Hal ini dibenarkan pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

"Banyak bacaleg antara ya dan tidak saat itu, jadi ya sudah, masukkan saja (pendaftaran). Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata Ray kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Ketika putusan MK, proses (verifikasi) administrasi sudah hampir selesai di KPU," ujarya lagi.

Menurut Ray, hal itu dilakukan sebab jika MK memutuskan sistem pileg diubah ke proporsional daftar calon tertutup, maka mereka berniat mundur dari pencalonan.

Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.

Baca juga: KPU Ungkap 2 Faktor Penyebab 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

"PR" untuk parpol dan KPU

Namun demikian, tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi ini bukan berarti akhir buat mereka.

Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ini membuat KPU harus bekerja ekstra teliti dalam verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang dikerjakan partai politik dan para bacaleg.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar KPU tetap melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg dengan konsisten.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengingatkan bahwa satu saja berkas pendaftaran itu tak lengkap, maka bacaleg itu akan gugur.

Baca juga: 89,81 Persen Bacaleg Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan, KPU Diharapkan Tak Beri Celah Manipulasi

"Ini yang harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal. Syarat mau tidak mau harus dipenuhi," kata Fadli kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

"Waktu perbaikannya harus diawasi betul itu, jangan sampai nanti ini jadi lip service saja," lanjutnya.

Lip service yang dimaksud Fadli adalah, KPU menyatakan para bacaleg ini tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi, tetapi pada masa proses verifikasi perbaikan mereka semua dinyatakan memenuhi syarat tanpa betul-betul melengkapi semua persyaratan.

Fadli menyinggung bagaimana kejadian seperti itu pernah terjadi pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir 2022.

Ketika itu, dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, sejumlah teradu dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan manipulasi.

"Jadi jangan sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut pemilu kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai," kata Fadli.

Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com