Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 27/06/2023, 06:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama.

Situasi ini sangat ironis karena tak ada satu pun partai politik (parpol) yang mengantar sedikitnya 50 persen bacalegnya di tingkat DPR RI lolos verifikasi administrasi tahap pertama ini.

Idham juga menyebut bahwa fenomena yang sama ditemui pada pendaftaran bacaleg tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Bukan Cuma DPR, 80-90 Persen Bacaleg DPRD Juga Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pertama

Di sisi lain, ada 300 bacaleg DPR RI yang terdaftar ganda. Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di 1 partai politik, 1 lembaga legislatif, dan 1 daerah pemilihan (dapil).

Alasan tak penuhi syarat

Idham menyebutkan beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Beberapa di antaranya, tidak menyerahkan KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.

Menurut Idham, ada yang menyerahkan tetapi tidak dalam keadaan baik atau sesuai ketentuan.

"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup

Ia mengungkap sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.

Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.

"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham.

"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," ujarnya melanjutkan.

Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.

Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.

Baca juga: 300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.

Hal ini dibenarkan pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

"Banyak bacaleg antara ya dan tidak saat itu, jadi ya sudah, masukkan saja (pendaftaran). Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata Ray kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Ketika putusan MK, proses (verifikasi) administrasi sudah hampir selesai di KPU," ujarya lagi.

Menurut Ray, hal itu dilakukan sebab jika MK memutuskan sistem pileg diubah ke proporsional daftar calon tertutup, maka mereka berniat mundur dari pencalonan.

Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.

Baca juga: KPU Ungkap 2 Faktor Penyebab 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

"PR" untuk parpol dan KPU

Namun demikian, tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi ini bukan berarti akhir buat mereka.

Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ini membuat KPU harus bekerja ekstra teliti dalam verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang dikerjakan partai politik dan para bacaleg.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar KPU tetap melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg dengan konsisten.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengingatkan bahwa satu saja berkas pendaftaran itu tak lengkap, maka bacaleg itu akan gugur.

Baca juga: 89,81 Persen Bacaleg Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan, KPU Diharapkan Tak Beri Celah Manipulasi

"Ini yang harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal. Syarat mau tidak mau harus dipenuhi," kata Fadli kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

"Waktu perbaikannya harus diawasi betul itu, jangan sampai nanti ini jadi lip service saja," lanjutnya.

Lip service yang dimaksud Fadli adalah, KPU menyatakan para bacaleg ini tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi, tetapi pada masa proses verifikasi perbaikan mereka semua dinyatakan memenuhi syarat tanpa betul-betul melengkapi semua persyaratan.

Fadli menyinggung bagaimana kejadian seperti itu pernah terjadi pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir 2022.

Ketika itu, dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, sejumlah teradu dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan manipulasi.

"Jadi jangan sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut pemilu kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai," kata Fadli.

Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com