JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah menyampaikan status keanggotaan ganda pesohor Aldi Taher kepada partai politik tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Sebelumnya diberitakan, Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kemarin kami sudah sampaikan kepada partai politik peserta pemilu dalam forum rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi, Sabtu (24/6/2023)," kata Komisioner KPU, Idham Holik ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
"Kami persilakan kepada partai politik yang data calon anggota legislatifnya teridentifikasi ganda, beda partai, silakan mengklarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Akan Cek Surat Pengunduran Diri Aldi Taher dari PBB
Ia menegaskan bahwa bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik.
Seandainya status ganda mereka, termasuk Aldi Taher, tak diperbaiki sampai kesempatan verifikasi berakhir, maka bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
"Saat ini kami masih menunggu perbaikan," ujar Idham.
Baca juga: Aldi Taher, Fenomena Kelelahan Demokrasi?
Lebih lanjut, ia mengaku belum dapat memastikan Aldi akan maju dengan bendera partai apa. Kepastian baru muncul setelah verifikasi usai.
"Sekarang domainnya partai politik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI, terdapat 300 orang terdaftar ganda berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.
Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Itu artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Aldi Taher dan Alienasi Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.