Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan

Kompas.com - 26/06/2023, 11:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan berinisial M sudah dipindah tugaskan ke bagian lain.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, M sudah dipindahkan dari Rutan KPK.

“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan

Meski demikian, Albertina mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan karena harus membuka berkas terlebih dahulu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.

Dewas mengatakan, ia terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Menkumham: Enggak Ada Urusannya dengan Kami

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Adapun sanksi etik sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Selain itu, kata Ali, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.

"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, petugas rutan tersebut tidak cukup hanya disanksi potong gaji.

Menurut dia, petugas itu bisa dipecat atau bahkan dipidanakan. Yudi bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi jika keputusan Dewas dirasa tidak memuaskan.

Baca juga: Agar Dapat Keadilan, Istri Tahanan yang Dilecehkan Petugas Rutan KPK Disarankan Lapor Polisi

“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com