JAKARTA, KOMPAs.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai, penghancuran Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, merupakan upaya penghancuran alat bukti kejahatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Ketua PBHI Julius Ibrani mempertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat jika alat buktinya saja dihancurkan.
"Alih-alih pemulihan korban berbalut non-yudisial, Pemerintah justru menghancurkan alat bukti pidana pelanggaran HAM Berat untuk kepentingan yudisial," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Julius mengatakan, tindakan penghancuran Rumoh Geudong menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Sejarah Rumah Geudong, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat di Aceh...
Terminologi "non-yudisial" dalam tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (TPPHAM) jelas merupakan kebohongan pemerintah.
"Ini kejahatan baru yang dilakukan negara untuk menutupi kejahatan lama," kata dia.
Terlebih lagi, Rumoh Geudong tersebut dihancurkan dalam rangka menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan TPPHAM yang dibentuk pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Indonesia Joko Widodo akan berkunjung ke Aceh pada 27 Juni 2023.
Tujuannya adalah menggelar kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam kunjungannya ke Lhokseumawe, Aceh pada Senin (12/6/2023) menyebutkan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Pidie.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui Negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.
Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh semasa konflik, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989), Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) (1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Menjelang kedatangan Jokowi tersebut, tim Pemerintah Kabupaten Pidie menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong dan hanya menyisakan anak tangga untuk dilihat Presiden.
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Rumoh Geudong diungkap Tim Pencari Fakta DPR-RI.
Hampir 50 persen tindak kekerasan yang dilakukan negara yang terjadi di Pidie, Aceh, terjadi di tempat tersebut yang digunakan sebagai Pos Sattis Billie Aron.