Ketua PBHI Julius Ibrani mempertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat jika alat buktinya saja dihancurkan.
"Alih-alih pemulihan korban berbalut non-yudisial, Pemerintah justru menghancurkan alat bukti pidana pelanggaran HAM Berat untuk kepentingan yudisial," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Julius mengatakan, tindakan penghancuran Rumoh Geudong menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Terminologi "non-yudisial" dalam tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (TPPHAM) jelas merupakan kebohongan pemerintah.
"Ini kejahatan baru yang dilakukan negara untuk menutupi kejahatan lama," kata dia.
Terlebih lagi, Rumoh Geudong tersebut dihancurkan dalam rangka menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan TPPHAM yang dibentuk pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Indonesia Joko Widodo akan berkunjung ke Aceh pada 27 Juni 2023.
Tujuannya adalah menggelar kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam kunjungannya ke Lhokseumawe, Aceh pada Senin (12/6/2023) menyebutkan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Pidie.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui Negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.
Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh semasa konflik, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989), Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) (1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Menjelang kedatangan Jokowi tersebut, tim Pemerintah Kabupaten Pidie menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong dan hanya menyisakan anak tangga untuk dilihat Presiden.
Tragedi Rumoh Guedong
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Rumoh Geudong diungkap Tim Pencari Fakta DPR-RI.
Hampir 50 persen tindak kekerasan yang dilakukan negara yang terjadi di Pidie, Aceh, terjadi di tempat tersebut yang digunakan sebagai Pos Sattis Billie Aron.
Rumah ini sejak tahun 1990 dijadikan sebagai markas militer dan sebagai tempat dilakukannya berbagai tindak kekerasan di Kabupaten Pidie.
Tim Komnas HAM yang dipimpin Baharuddin Lopa datang pada tanggal 21 Agustus 1998, dibantu oleh masyarakat menyisir halaman Rumoh Geudong yang berukuran lebih dari 150x180 meter.
Tim Komnas HAM menemukan serpihan tulang jari kaki, tangan, rambut dan rantai. Namun, tidak menemukan satupun kerangka manusia di sana.
Ketika melakukan penyisiran ini, tim Komnas HAM tidak bertemu dengan Komandan Sattis Kopassus.
Data Tim Pencari Fakta menemukan korban operasi militer di Aceh khususnya di wilayah Pidie sebanyak 3.504 kasus yang sebagian besar terjadi di Rumoh Geudong.
Dari data tersebut tercatat jumlah orang hilang sebanyak 168 kasus, meninggal 378 kasus, perkosaan 14 kasus, cacat berat 193 kasus, cacat sedang 210 kasus, cacat ringan 359 kasus, janda 1.298 kasus, stres/trauma 178 kasus, rumah dibakar 223 kasus, dan rumah dirusak 47 kasus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/10412691/rumoh-geudong-pidie-dirobohkan-pbhi-menghancurkan-alat-bukti-pro-justitia