Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga kasus dugaan pungli di rutan KPK ditemukan Dewas saat memproses dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual petugas KPK terhadap istri tahanan.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk
Menurut Novel, persoalan itu telah dilaporkan ke Dewas dan sudah diproses namun lembaga itu diduga menutupi fakta tersebut.
“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ujar Novel.
Skandal pungli di lembaga antirasuah pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Kasus itu terkuak saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Pungli Rutan KPK Diduga Imbas Pimpinan Bermasalah, Dicontoh Anak Buah
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Saat ini, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Selain itu, penegakan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Sementara, dugaan pelanggaran etik masih diproses oleh Dewas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus pungli itu diduga terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.