JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terungkap dari proses etik atas digaam pelecehan seksual oknum petugas ke istri tahanan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan, pihaknya menerima laporan istri tahanan KPK yang dilecehkan oleh petugas.
“Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan,” kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga mengonfirmasi pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual petugas KPK terhadap istri tahanan.
Menurutnya, kasus itu sudah disidangkan dan diputus oleh Dewas dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Ia menyebut, kasus itu telah diumumkan pada laporan kinerja Dewas KPK tahun 2022 pada Januari lalu.
Mantan hakim tersebut membantah pihaknya menyembunyikan fakta laporan dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Sendiri Berupa Suap, Gratifikasi hingga Pemerasan
“Silahkan dinilai sendiri,” ujar Albertina.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kasus itu sudah diputus oleh Dewas dalam sidang etik yang digelar April lalu.
Meski demikian, Tumpak belum menjawab apa sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku.
“Sudah lama diputus sidang etiknya oleh Dewas bulan April yang lalu,” kata mantan Ketua KPK tersebut.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari lalu, Dewas mengumumkan telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening
Sebanyak dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan antar pegawai. Satu dari dua perkara itu merupakan carry over tahun 2021 sementara satu lainnya terjadi di tahun 2022.
Sementara, tiga kasus lainnya adalah dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penggunaan scan tanda tangan untuk keperluan pertanggungjawaban pengeluaran uang.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga kasus dugaan pungli di rutan KPK ditemukan Dewas saat memproses dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual petugas KPK terhadap istri tahanan.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk
Menurut Novel, persoalan itu telah dilaporkan ke Dewas dan sudah diproses namun lembaga itu diduga menutupi fakta tersebut.
“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ujar Novel.
Skandal pungli di lembaga antirasuah pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Kasus itu terkuak saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Pungli Rutan KPK Diduga Imbas Pimpinan Bermasalah, Dicontoh Anak Buah
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Saat ini, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Selain itu, penegakan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Sementara, dugaan pelanggaran etik masih diproses oleh Dewas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus pungli itu diduga terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.