JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa judi online termasuk slot adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam.
"Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan pers, Sabtu (22/6/2024).
Amirsyah mengatakan, judi adalah permainan yang mengandung untung rugi secara tidak jelas.
Agama Islam secara jelas melalui para ulama di Indonesia menyatakan bahwa judi adalah perbuatan dosa yang dilarang.
Baca juga: Upaya Polri Perangi Judi “Online”, Bandar Dijerat TPPU hingga Buka “Hotline”
Selain itu, Amirsyah juga menyebut judi sebagai perbuatan yang merusak moral masyarakat.
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, judi online saat ini menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius.
Fenomena ini membuat masyarakat menjadi ingin cepat kaya tanpa bekerja keras dan membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
"Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," tutur Amirsyah.
Baca juga: Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
Sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk memerangi judi online bersama-sama.
Sebab, menurut dia, memberantas judi online bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga tugas kolektif masyarakat.
"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.