Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, dan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atau status kedaruratan.
Baca juga: Pandemi Dicabut dan Kenangan 161.000 Warga yang Direnggut Covid-19
Ralat:
Berita ini mengalami perbaikan pada bagian judul dan badan berita. Paragraf keempat sebelumnya menuliskan PPI yang seharusnya PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Jadi, BPJS Kesehatan tetap meng-cover biaya pengobatan karena Covid-19. Tetapi, khusus yang masuk program PBI jumlahnya dibatasi hanya 120 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.