BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tak mau banyak berkomentar mengenai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diprotes oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan.
Jokowi menyatakan, pembahasan RUU Kesehatan merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ya itu sekarang di wilayah DPR," kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Pastikan RUU Kesehatan Pro Nakes, Anggota DPR: Kita Bukan Belain Organisasinya
Jokowi hanya meminta publik untuk menunggu proses pembahasan di DPR rampung.
Ia mengatakan, pemerintah akan melaksanakan ketentuan di RUU Kesehatan bila sudah ada kesepakatan kelak.
"Tunggu saja, nanti kalau sudah diketok, dok, baru kita mulai laksanakan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Untuk diketahui, sejumlah organisasi profesi kesehatan mempersoalkan pembahasan RUU Kesehatan karena dianggap tidak mengakomodasi aspirasi mereka.
Terbaru, mereka mempertimbangkan opsi mogok kerja bila pembahasan RUU Kesehatan tetap dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR.
Adapun organisasi yang akan melakukan mogok kerja, tak terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Selain mogok kerja, pihak-pihak tersebut akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menepis anggapan bahwa proses pembentukan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi.
Ia menjelaskan, pintu diskusi sudah dibuka sejak RUU disusun oleh DPR pada akhir 2022 hingga tahap pembahasan pada Mei 2023.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja jika Pembahasan RUU Kesehatan Diteruskan
Pemerintah, lanjut Budi, juga sempat mengadakan uji publik untuk mendengarkan masukan dari organisasi-organisasi profesi terkait RUU Kesehatan.
"Memang dari puluhan ribu yang ikut, ribuan yang memberi masukan, ada yang diterima ada yang tidak terima di undang-undang, ada juga yang dimasukkan di aturan ke bawahnya," ujar Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ia pun menilai wajar apabila ada perbedaan pendapat terkait RUU Kesehatan, di mana ada pihak yang menerima dan ada pula yang menolaknya.
Adapun RUU Kesehatan kini tinggal menunggu disahkan di rapat paripurna DPR karena telah mendapat persetujuan tingkat I oleh Komisi IX DPR dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.