JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka data pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik, khususnya bagian jumlah capaian keterwakilan bacaleg perempuan.
Sebelumnya, masa pendaftaran bacaleg dibuka pada 1-14 Mei 2023. Tercatat, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bacaleg mereka. Seluruhnya mengaku telah mendaftarkan lebih dari 30 persen perempuan sebagai bacaleg.
"Kami mndesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik," kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, keterwakilan minimal 30 persen bacaleg perempuan wajib dipenuhi partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan secara kumulatif.
Baca juga: KPU Disomasi karena Belum Ubah Aturan yang Berpotensi Kurangi Jumlah Caleg Perempuan
Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu meminta KPU profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait penggunaan Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (Silon) sebagai alat bantu menghimpun persyaratan pendaftaran bacaleg.
Silon menjadi isu karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengaku tidak dapat mengaksesnya secara leluasa.
Hal ini dianggap mempersulit upaya pengawasan, termasuk upaya pemantauan oleh publik secara luas.
"Ini (desakan transparansi) untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan," ujar Titi Anggraini.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Positif KPU-Bawaslu Meningkat Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, koalisi sipil yang juga beranggotakan beberapa komisioner purnabakti KPU, Bawaslu, dan DKPP ini melayangkan somasi ke KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi peraturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu.
Hasyim mengklaim bahwa jumlahnya sudah melampaui target minimum 30 persen.
"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," kata Hasyim Asy'ari.
Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.