Keterangan dimaksud terkait dugaan kebocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi pengurusan ekspor produk pertambangan di Kementerian ESDM yang sempat disebut-sebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Sihite dalam video yang beredar mengaku kepada petugas KPK bahwa tiga lembar dokumen yang diduga bocor itu berasal dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto.
Kemudian, Sihite juga mengaku menerima dokumen itu dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan bersumber dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Namun, ketika diklarifikasi Dewas KPK, pernyataan Sihite tersebut berubah.
“Diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo, yang diterima saat bertemu di Hotel Sari Pasific Jakart, di dalam tumpukan kertas perkara perdata,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Menurut Tumpak, Sihite mengaku tiga lembar dokumen itu berasal dari Arifin dan Firli agar penyidik KPK takut dan tidak sporadis saat menggeledah di Kementerian ESDM,.
“Untuk membuat penyidik KPK menjadi takut,” ujar Tumpak
Lebih lanjut, kepada Dewas KPK, Sihite mengklaim tiga lembar dokumen itu tidak lagi berada di tangannya.
Sementara itu, ketika Dewas mengklarifikasi Suryo. Pengusaha itu membantah pengakuan Sihite.
Tumpak mengaku bahwa pihaknya antara percaya dan tidak percaya dengan pengakuan Sihite.
Menurutnya, sebelum diperiksa Dewan Pengawas, Sihite juga telah diperiksa penyelidik dan memberikan jawaban yang sama.
“Apakah kami percaya, ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan mengenai dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik.
Tumpak mengatakan, pihaknya telah memeriksa 30 orang selama memproses 16 laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini menyeruak setelah sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 beredar di media sosial.
Dalam video itu tampak petugas KPK sedang mengintrogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite atau IS.
Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM. IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com pada 11 April 2023.
Sementara Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” katanya lagi.
Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Sementara itu, Firli Bahuri membantah dirinya membocorkan informasi penyelidikan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/21442901/dewas-kpk-sebut-idris-sihite-ubah-keterangan-soal-dugaan-kebocoran