Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?

Kompas.com - 19/06/2023, 16:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membandingkan perlakuan yang dialaminya dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Keberatan pribadi Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona menyebutkan, kesediaannya diperiksa oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, Papua beberapa waktu lalu disetujui agar pimpinan KPK itu tahu penyakit yang tengah dideritanya.

Baca juga: Keluhkan Sakit, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!

Saat itu, kata Lukas Enembe, dirinya tengah menjalani serangkaian pengobatan di Singapura untuk kesembuhan berbagai macam penyakit yang dideritanya.

"Mengapa sejak semula saya minta kepada Ketua KPK Firli Bahuri ketika beliau memeriksa saya di Jayapura tanggal 3 November 2022 agar saya dapat berobatdi Singapura dan beliau juga menjanjikan bahwa saya boleh berobat di Singapura," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Bahkan, usai melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enembe, Firli Bahuri telah berjanji mengizinkan Gubernur Papua itu melanjutkan pengobatan di Singapura.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan

Hal ini dilakukan lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diklaim juga tidak keberatan Lukas Emembe menjalani pengobatan di Singapura sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

Namun, sampai Lukas Enembe ditangkap dan menjalani proses persidangan, pengobatan di Singapura tidak kunjung teralisasi. Kondisi inilah yang membuat Gubernur Papua itu membandingkan perlakuan KPK dan pemerintah terhadap Novel Baswedan dan juga dirinya.

“Saya mengetahui ketika mantan penyidik KPK Novel Baswedan minta berobat di Singapura, Pemerintah mengabulkan,” papar Lukas Enembe.

“Bahkan informasi yang saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan?” imbuhnya.

Dalam nota keberatannya, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan oleh Komisi Antirasuah itu.

Gubernur Papua ini mengklaim, dirinya tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah juga menerima suap apapun.

Akan tetapi, bagi dia, Lembaga Antikorupsi itu tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Baca juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar

Dalam kesempatan ini, Lukas Enembe juga menerangkan kondisi kesehatannya yang tidak baik-baik saja untuk dapat mengikuti persidangan.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," papar Gubernur Papua itu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Emosi dan Protes Didakwa Terima Rp 45,8 Miliar: Jaksa Tipu-tipu!

Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.

Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.??Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Baca juga: Lukas Enembe Emosi dan Protes Didakwa Terima Rp 45,8 Miliar: Jaksa Tipu-tipu!

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com