www.kompas.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+