Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Minta Hakim Tunjuk Dokter Independen untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

Kompas.com - 19/06/2023, 10:43 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Lukas Enembe meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dapat menunjuk tim dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua itu.

Perwakilan keluarga, Elius Enembe berpandangan, penunjukan tim dokter independen oleh Majelis Hakim penting untuk memastikan kondisi terkini dan kesiapan Lukas Enembe mengikuti persidangan.

"Supaya semua tahu, seperti apa kondisi kesehatan Bapak saat ini, maka kami dari keluarga meminta majelis hakim untuk menunjuk tim dokter independen memeriksa kesehatan beliau," kata Elius Enembe dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Sempat Ditunda, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Adik Lukas Enembe meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunjuk tim dokter di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, keluarga Gubernur nonaktif Papua itu menilai, IDI tidak lagi menjadi organisasi kedokteran yang independen.

Oleh sebab itu, keluarga mendukung langkah Lukas Enembe yang juga disetujui oleh Majelis Hakim terkait sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Elius, hadirnya Lukas Enembe secara fisik di ruang sidang akan memperlihatlan kondisi sebenarnya yang dialami oleh Gubernur Papua itu.

"Bagi kami tidak ada masalah, justru bagus untuk hadirkan saja Pak Lukas secara fisik, jadi majelis hakim juga bisa melihat kondisi beliau secara langsung dan bisa beri penilaian yang objektif," kata dia.

Elius pun menyinggung rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM disebut meminta KPK untuk dapat melanjutkan program perawatan medis Lukas Enembe yang telah dijalani sebelum menjadi tersangka dugaan korupsi.

Baca juga: Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

"Jadi bagaimana bisa dibilang Pak Lukas sehat sementara rekomendasi Komnas HAM jelas bahwa beliau sakit? Kami keluarga heran," tutur Elius.

Lebih lanjut, adik Lukas Enembe ini menjelaskan, permintaan adanya dokter independen juga dilakukan untuk menjadi pembanding terhadap tim dokter yang selama ini jadi rujukan KPK untuk dimintai rekomendasi.

Apalagi, pada persidangan yang menghadirkan langsung Gubernur Papua ini, Jaksa KPK diminta mengikutsertakan hasil resume medis Lukas Enembe untuk diketahui Majelis Hakim.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganannya, Budi Hermawan alias Beni percuma, Jumat (10/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganannya, Budi Hermawan alias Beni percuma, Jumat (10/2/2023).

"Kalau ada dokter independen kan ada opini lain yang bisa jadi pertimbangan hakim untuk memastikan kondisi kesehatan Bapak. Ini yang kami harapkan, sehingga Majelis Hakim bisa objektif mengambil keputusannya," tutur Elius.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. Rijatono Lakka telah lebih dulu menjalani persidanga dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status penyidikan ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar. Pada April ini, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar.

Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com