JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar seharusnya tidak sampai dibawa ke Pengadilan.
"Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke Pengadilan," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Namun, karena proses hukum sudah sampai pengadilan, Komnas HAM akan hadir memberikan keterangan dan pandangan saat persidangan.
Pandangan tersebut akan diberikan apabila Ketua Majelis atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan.
Baca juga: Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Atnike.
Atnike mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua PN Jaktim untuk menyampaikan pandangan di persidangan pada 19 Mei 2023.
Namun, kata Atnike, PN Jakarta Timur belum memberikan jawaban terkait surat permohonan tersebut.
Atnike mengungkapkan, apabila diizinkan untuk dibacakan, Komnas HAM akan mengutus salah satu komisioner untuk membacakan pandangan terkait kasus yang menimpa dua aktivis HAM Fatia-Haris.
Baca juga: Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Kasus Haris-Fatia Kriminalisasi, Jokowi Diminta Bertindak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.