JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Mankomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, adalah bentuk kriminalisasi.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan dugaan kriminalisasi tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam maklumat yang dikirimkan kepada Jokowi hari ini, Rabu (14/6/2023).
Selain menghentikan kriminalisasi Fatia-Haris, Arif juga meminta agar Jokowi menolak kriminalisasi terhadap para aktivis lainnya.
"Presiden (diminta) menolak segala kriminalisasi aktivis termasuk dengan sikap nyata dengan menghentikan kriminalisasi terhadap Fatia-Haris," ujar Arif dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Putri Ariani Tunjukkan Golden Buzzer yang Diraihnya
Dalam maklumat tersebut, Arif juga menyebut agar Jokowi tidak menggunakan lembaga penegak hukum sebagai alat gebuk politik. Baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian.
Selain meminta Jokowi menghentikan bentuk kriminalisasi aktivis, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Jokowi menolak pemberlakuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Juga) memberhentikan pimpinan KPK bermasalah termasuk Firli Bahuri (Ketua KPK) karena telah berulangkali terindikasi kuat melakukan pelanggaran etik," kata Arif.
Dalam Maklimat tersebut, Jokowi juga diminta untuk tidak "cawe-cawe" dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: 8 Maklumat Koalisi Masyarakat Sipil ke Jokowi, soal KPK hingga Pembatalan UU Cipta Kerja
Begitu juga tidak menyalahgunakan aparatur di bawah pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
"(Juga meminta) MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menunjukkan sikap anti korupsi dan menjaga demokrasi secara independen dengan menolak segala intervensi kepentingan partai atau pihak tertentu," ujar Arif.
Terakhir, dalam maklumat yang diberikan ke Jokowi agar pemerintah bisa membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan melindungi kepentingan buruh.
Baca juga: Jokowi Janji Cawe-cawe Bantu Vote Putri Ariani di Americas Got Talent
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.