JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Adapun putusan MK ini terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan. Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya,” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Termasuk yang di Australia
Bimmo berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia. Sebab, sistem proporsional tertutup dinilai menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.
"Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," jelasnya.
"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik, ” lanjut dia.
Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Merugikan Kami
Bimmo menuturkan, sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, utamanya partai besar.
Menurut dia, jika proporsional tertutup, maka kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat.
"Tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan, misalnya, membayar untuk memperoleh 'nomor cantik', nomor urut 1,” kata Bimmo.
Secara garis besar, PSI menilai kerugian konstitusional jauh lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.