Adapun CAATSA merupakan aturan yang disahkan pemerintahan AS ketika masih di bawah kepemimpinan Donald Trump. Lewat aturan ini, AS diketahui kerap memberikan sanksi kepada negara mitranya yang membeli alutsista dari Rusia.
Baca juga: Kemenhan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Selain F-5, juga ada pesawat Hawk 100/200 yang akan memasuki pensiun.
"Oleh karena itu dibutuhkan penambahan alutsista berupa pesawat tempur untuk mengganti pesawat-pesawat yang sudah habis masa pakainya," ujar Edwin.
Untuk meningkatkan kemampuan tempur TNI AU, Kemenhan juga akan melakukan upgrade dan overhaul maupun repair terhadap pesawat SU-27 Sukhoi, SU-30 Sukhoi, Hawk 100/200, dan F-16.
Di saat yang sama, Kemenhan juga meneken kontrak pembelian puluhan jet tempur Rafale asal Perancis dan berencana mendatangkan F-15EX asal AS.
Sebanyak tiga unit Rafale direncanakan baru tiba di Tanah Air pada Januari 2026. Sedangkan, upaya akuisisi F-15EX masih dalam tahap negosiasi.
Pada intinya, alasan Kemenhan membeli jet Mirage bekas dari Qatar karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery secara cepat.
Langkah ini diambil guna menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya.
"Dengan kondisi keadaan di atas dinilai pembelian pesawat Mirage 2000-5 eks Qatari Air Force merupakan langkah yang tepat guna memenuhi kesiapan pesawat tempur TNI AU," imbuh Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.