KOMPAS.com – Palang Merah Indonesia (PMI) terus berupaya menangkap animo masyarakat dalam mendonasikan darah yang semakin meningkat, khususnya pascapandemi Covid-19.
PMI berhasil mengumpulkan 3.140.140 kantong darah pada 2021 dan 3.796.698 kantong darah pada 2022 dari seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut memenuhi 93 persen kebutuhan darah secara nasional dan sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
Untuk meningkatkan pelayanan darah dalam negeri, PMI berkomitmen membantu pemerintah dalam memenuhi bahan baku fraksionasi plasma di Indonesia dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Daewoong Infion-SK Plasma dan PT Triman-Green Cross Biopharma.
PT Daewoong Infion-SK Plasma merupakan perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai fasilitator fraksionasi plasma, sedangkan PT Triman-Green Cross Biopharma dalam pengelolaan plasma.
Baca juga: Syarat dan Manfaat Donasi Darah, Apa Saja?
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan, pihaknya berkomitmen menyediakan bahan baku fraksionasi plasma sehingga perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah.
“Perlu ada kebijakan dan dukungan bantuan sarana dan kelengkapan prasarana untuk Unit Donor Darah (UDD) PMI yang menyiapkan bahan baku fraksionasi plasma," katanya dalam acara penandatanganan di Wisma PMI, Rabu (14/6/2023).
Saat ini, sudah ada 18 Unit UDD PMI yang telah tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI.
Dari 18 UDD PMI tersebut, sudah terkumpul sebanyak 100.000 liter plasma yang siap masuk proses toll manufacturing.
Dalam upaya memenuhi permintaan fasilitas fraksionasi plasma sebanyak 400.000 liter pada 2025, PMI menyiapkan UDD PMI tambahan sebanyak 28 UDD PMI tersentral (pengumpul dan pengolahan plasma) dan 86 UDD PMI collecting site (pengumpul plasma).
Baca juga: Lewat Donasi Darah, ASN Diharapkan Berkontribusi terhadap Permasalahan Sosial
Namun, untuk mencapai kemandirian produk darah dalam negeri, diperlukan bahan baku plasma yang berasal dari UDD PMI yang tersertifikasi CPOB oleh Badan POM RI.
Bersama Badan POM RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kemenkes, PMI terus berupaya mendukung penyiapan fasilitas UDD PMI yang tersertifikasi CPOB.
Hal itu dilakukan untuk menjamin mutu plasma darah dan dapat memenuhi kecukupan serta kontinuitas kebutuhan bahan baku plasma tersebut.
Dengan adanya MoU di atas, PMI bersama PT Daewoong Infion-SK Plasma dan PT Triman-Green Cross Biopharma membahas pemenuhan jumlah plasma melalui UDD PMI seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOM oleh BPOM dan penetapan pembiayaan terkait penyediaan plasma oleh pemerintah.
Kerja sama itu juga membahas terkait tata cara pengiriman plasma, jenis ekspedisi yang digunakan, dampak, serta risiko pengiriman.
Baca juga: PMI Gandeng IFRC Hibahkan Bantuan Nontunai untuk 3.756 Keluarga Terdampak Gempa Cianjur