JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan, jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus impor komoditi emas pada periode 2010-2022.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perkembangan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas batangan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta itu sudah di tahap penyidikan oleh Kejagung.
“Masih proses pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Ketut mengungkapkan, pada Rabu ini, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010-2022 tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta Tinggal Menentukan Tersangkanya
Kedua saksi itu adalah berinisial P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Antam) dan Y selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucap Ketut.
Di kasus tersebut, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan saksi kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk beberapa pihak di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 30 Mei lalu, Kejagung juga memeriksa General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk berinisial MAA.
“MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Ketut dalam keterangannya.
Baca juga: Mahfud Duga Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh
Sementara itu, enam saksi lainnya adalah SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, dan ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam Tbk.
Kemudian, MF selaku Manager Finance UBP PLM PT Antam Tbk, MAK selaku Trading and Service Manager UBP PLM PT Antam Tbk.
Selanjutnya, ada AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, dan inisial EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas batangan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta sudah mendekati ke tahap penetapan tersangka.
Mahfud mengatakan, Kejagung sudah punya cukup dua alat bukti dan sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara itu.
“Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, kasus impor emas batangan ini berbeda dengan impor emas senilai Rp 189 triliun yang tengah didalami Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.