Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta Tinggal Menentukan Tersangkanya

Kompas.com - 13/06/2023, 20:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas batangan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Mahfud mengatakan bahwa kasus itu telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

“Sudah disidik yang benar. Kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tinggal menentukan tersangkanya,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

“Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan,” ujar Mahfud lagi.

Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Mahfud menyatakan bahwa kasus impor emas batangan ini berbeda dengan impor emas senilai Rp 189 triliun yang tengah didalami Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari Kompas.id, Kejagung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Senin (22/5/2023) malam, menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.

”Ada kepentingan atau hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya. Jadi, perkara ini naik sidik (penyidikan) karena kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses itu,” tutur Febrie.

Febrie mengatakan, kasus ini sudah diselidiki penyidik sejak 2021, khususnya terkait transaksi keluar-masuknya emas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Mahfud Duga Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan juga mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.

Politisi PDI-P itu menyebut, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya cukup besar.

"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, 14 Juni 2021.

Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.

Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com