Salin Artikel

YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Menurut Isnur, kemiripan itu terlihat dari uji konteks akademik yang dinilai sama-sama tidak terlihat.

"Jadi lagi-lagi sama seperti Omnibus law Cipta Kerja, berada di ruang gelap. Tidak ada uji dalam konteks akademik, verifikasi, dan klasifikasi," ujar Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

"Mau dibilang bodong ya bodong naskah akademiknya," ujar dia.

Isnur mengatakan, naskah akademik dalam penyusunan RUU Kesehatan dibuat dengan ceroboh dan tidak ada legitimasi.

Dia menyebut, naskah akademik tidak memiliki kekuatan yang layak untuk disebut sebagai naskah akademik penyusun undang-undang.

"Misalnya dalam metodologi penelitian mengutip beberapa ahli atau pakar yang sudah usang bukunya, bahkan bukunya sudah direvisi oleh penulisnya sendiri," ucap Isnur.

Isnur menyebut, RUU Kesehatan ini akan mengevaluasi berbagai kebijakan dalam undang-undang lainnya.

Namun, reverensi untuk naskah akademik tidak dejlas, termasuk siapa yang menulis riset terkait naskah akademik RUU tersebut.

"Kita pun sama sekali tidak tahu siapa yang menyusun ini. Bagaimana ini bisa dipertanggungjawabkan sebagai naskah akademik kalau kita tidak tahu siapa yang menyusunnya," ujar dia.

Oleh karena itu, YLBHI bersama 42 gerakan masyarakat sipil lainnya meminta agar pengesahan RUU Kesehatan tersebut ditunda.

Selain alasan naskah akademik yang mirip UU Cipta Kerja, ada beberapa alasan yang diungkap koalisi masyarakat sipil seperti pembahasan RUU Kesehatan yang tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Alasan lain, lemahnya urgensi kebutuhan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.

RUU tersebut juga dinilai cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi layanan kesehatan.

RUU Kesehatan tersebut juga dinilai meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan.

Sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat juga dinilai dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/23422401/ylbhi-ruu-kesehatan-bodong-naskah-akademiknya-seperti-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke