Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Sedikitnya 21 Pasal Harus Diubah jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 13/06/2023, 19:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku telah memperkirakan dampak jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa perubahan sistem pemilu tak hanya berdampak sederhana pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sejauh ini telah didaftarkan partai politik ke KPU dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

"Itu akan berakibat wajib diubahnya Undang-undang Pemilu. Ada banyak pasal dalam UU Pemilu yang harus diubah," kata Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Yang kami identifikasi, ada sekitar 21-24 pasal yang berkaitan yang harus disesuaikan kalau sistem pemilunya diubah," lanjut dia.

Baca juga: Mahfud Yakin Pemilu 2024 Aman jika TNI-Polri Bersikap Netral

Fadli berkeyakinan MK tidak akan gegabah memutuskan mengganti sistem pemilu dari yang saat ini proporsional terbuka menjadi tertutup.

Bukan saja karena bukan ranah Mahkamah untuk memutuskan hal itu, melainkan juga putusan semacam itu dapat mengganggu keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.

"Itu tidak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara di undang-undang akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah," ujar Fadli.

Ia memberi contoh, dalam hal kampanye, saat ini UU Pemilu memperbolehkan caleg turut mengampanyekan dirinya sendiri, sebab sistem proporsional daftar calon terbuka yang diterapkan saat ini memang memberikan otoritas penuh kepada pemilih untuk memilih langsung caleg yang akan ia berikan mandat.

Namun, jika sistem pemilu legislatif berganti ke proporsional daftar calon tertutup, maka keterpilihan caleg hampir sepenuhnya merupakan otoritas partai politik.

Baca juga: Sistem Pemilu Diputus MK Pekan Ini, Anggota DPR: Semoga Ramalan Denny Indrayana Tidak Benar

"Karena caleg bukan lagi merupakan salah satu variabel yang utama dalam penyelenggaraan pemilu, partai yang boleh berkampanye. Dalam penegakan hukum, tidak ada lagi caleg yang mungkin bisa diberikan sanksi dan lain sebagainya," ujar Fadli memberi contoh pasal yang harus diubah jika sistem pemilu diubah.

"Tidak mungkin juga menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah undang-undangnya dulu," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023).

Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.

"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Meski Dukung Proporsional Tertutup, Sekjen PDI-P Percayakan Sistem Pemilu pada MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com