Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa perubahan sistem pemilu tak hanya berdampak sederhana pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sejauh ini telah didaftarkan partai politik ke KPU dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.
"Itu akan berakibat wajib diubahnya Undang-undang Pemilu. Ada banyak pasal dalam UU Pemilu yang harus diubah," kata Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Yang kami identifikasi, ada sekitar 21-24 pasal yang berkaitan yang harus disesuaikan kalau sistem pemilunya diubah," lanjut dia.
Fadli berkeyakinan MK tidak akan gegabah memutuskan mengganti sistem pemilu dari yang saat ini proporsional terbuka menjadi tertutup.
Bukan saja karena bukan ranah Mahkamah untuk memutuskan hal itu, melainkan juga putusan semacam itu dapat mengganggu keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.
"Itu tidak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara di undang-undang akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah," ujar Fadli.
Ia memberi contoh, dalam hal kampanye, saat ini UU Pemilu memperbolehkan caleg turut mengampanyekan dirinya sendiri, sebab sistem proporsional daftar calon terbuka yang diterapkan saat ini memang memberikan otoritas penuh kepada pemilih untuk memilih langsung caleg yang akan ia berikan mandat.
Namun, jika sistem pemilu legislatif berganti ke proporsional daftar calon tertutup, maka keterpilihan caleg hampir sepenuhnya merupakan otoritas partai politik.
"Karena caleg bukan lagi merupakan salah satu variabel yang utama dalam penyelenggaraan pemilu, partai yang boleh berkampanye. Dalam penegakan hukum, tidak ada lagi caleg yang mungkin bisa diberikan sanksi dan lain sebagainya," ujar Fadli memberi contoh pasal yang harus diubah jika sistem pemilu diubah.
"Tidak mungkin juga menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah undang-undangnya dulu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023).
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa (23/5/2023).
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini. Sementara itu, sedikitnya 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/19492981/perludem-sedikitnya-21-pasal-harus-diubah-jika-mk-putuskan-sistem-pemilu