Salin Artikel

Perludem: Sedikitnya 21 Pasal Harus Diubah jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa perubahan sistem pemilu tak hanya berdampak sederhana pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sejauh ini telah didaftarkan partai politik ke KPU dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

"Itu akan berakibat wajib diubahnya Undang-undang Pemilu. Ada banyak pasal dalam UU Pemilu yang harus diubah," kata Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Yang kami identifikasi, ada sekitar 21-24 pasal yang berkaitan yang harus disesuaikan kalau sistem pemilunya diubah," lanjut dia.

Fadli berkeyakinan MK tidak akan gegabah memutuskan mengganti sistem pemilu dari yang saat ini proporsional terbuka menjadi tertutup.

Bukan saja karena bukan ranah Mahkamah untuk memutuskan hal itu, melainkan juga putusan semacam itu dapat mengganggu keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.

"Itu tidak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara di undang-undang akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah," ujar Fadli.

Ia memberi contoh, dalam hal kampanye, saat ini UU Pemilu memperbolehkan caleg turut mengampanyekan dirinya sendiri, sebab sistem proporsional daftar calon terbuka yang diterapkan saat ini memang memberikan otoritas penuh kepada pemilih untuk memilih langsung caleg yang akan ia berikan mandat.

Namun, jika sistem pemilu legislatif berganti ke proporsional daftar calon tertutup, maka keterpilihan caleg hampir sepenuhnya merupakan otoritas partai politik.

"Karena caleg bukan lagi merupakan salah satu variabel yang utama dalam penyelenggaraan pemilu, partai yang boleh berkampanye. Dalam penegakan hukum, tidak ada lagi caleg yang mungkin bisa diberikan sanksi dan lain sebagainya," ujar Fadli memberi contoh pasal yang harus diubah jika sistem pemilu diubah.

"Tidak mungkin juga menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah undang-undangnya dulu," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023).

Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.

"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa (23/5/2023).

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini. Sementara itu, sedikitnya 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.

Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/19492981/perludem-sedikitnya-21-pasal-harus-diubah-jika-mk-putuskan-sistem-pemilu

Terkini Lainnya

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke