JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Reihana mendapatkan banyak harta dari warisan suaminya.
“Dari warisan suaminya, dulu suaminya itu dokter spesialis top,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Bantah Sembunyikan 5 Rekening dari KPK
Pahala mencontohkan, salah satu mobil Reihana didapatkannya dari rumah sakit. Mulanya, kendaraan itu untuk diberikan kepada suaminya.
Reihana juga disebut menyetorkan uang tunai Rp 4 miliar yang bersumber dari suaminya.
Harta lain yang bersumber dari suaminya yakni rumah di Jakarta yang berisi berbagai macam mobil.
“Ada rumah di Jakarta dan segala macam, dan mobil di dalam ternyata warisan suaminya juga,” tutur Pahala.
Selain itu, Reihana sempat menempati posisi strategis, salah satunya Direktur Utama RSUD Lampung dengan honor mencapai Rp 100 juta per bulan.
“Masuk diakal dia punya harta Rp 2 miliar setahun. Kira-kira itu. Jadi saya sampaikan enggak ada apa-apa,” ujar Pahala.
Selain itu, kata Pahala, pihaknya juga tidak berhasil menemukan nama vendor dalam enam rekening Reihana.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Jilid II
KPK telah mengulik nama-nama vendor yang tercatat di RSUD tetapi tidak ada dalam buku rekening Reihana.
“Kita sudah cari, nama vendornya, saya sudah cari. RSUD siapa yang nyangkut enggak ada,” kata dia.
Sebelumnya, Reihana masuk dalam “radar” KPK karena kerap memamerkan barang mewah. Ia kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi LHKPN.
Selain meminta klarifikasi LHKPN sebanyak dua kali, KPK mengirim tim ke Lampung untuk mengecek aset Raihana hingga meminta data dari Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Adapun Reihana menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Abdul Moeloek selama setahun, yakni 8 Agustus 2020-Agustus 2021.
Penunjukan Reihana berdasarkan perintah oleh Gubernur Lampung melalui surat bernomor 821.2/195/VI.04/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.
Hartanya yang hanya berkisar di angka Rp 2 miliar dinilai janggal karena ia menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun dan menjadi pengawas RSUD.
Reihana juga tidak melaporkan 5 dari 6 rekening yang dimiliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.