Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Bantah Kliennya Tak Kooperatif Saat Sidang Perdana

Kompas.com - 13/06/2023, 12:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membantah pernyataan Juru Bicara Kelembangaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak kooperatif.

Hal itu disampaikan Ketua THAGP Petrus Bala Pattyona menanggapi pernyataan Ali Fikri yang menyebutkan bahwa tindakan tidak kooperatif Lukas Enembe dalam persidangan bakal menjadi bahan pertimbangan di dalam hal memberatkan pada tuntutannya.

"Kami dari THAGP menyatakan bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan," ujar Petrus kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: KPK Ingatkan Lukas Enembe, Bersikap Tak Kooperatif Bisa Jadi Pertimbangan Memberatkan

Petrus menjelaskan, THAGP yang dipimpinnya datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjemput Lukas Enembe menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) pagi.

Ia datang bersama sejumlah tim THAGP di antaranya Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho dan Nurul Fajri pada jam 09.00 WIB dengan melapor ke lobi di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, menurut Petrus, pada pukul 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui Lukas Enembe di kamar tahanan untuk menjemput Lukas Enembe untuk sidang

"Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang di mana? Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan, menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan," kata Petrus.

Baca juga: Hakim Minta Simpatisan Lukas Enembe Percayakan Proses Persidangan

Di sisi lain, lanjut dia, pengawal tahanan atau pihak Rutan KPK juga tidak memberitahu jadwal sidang yang akan dijalani Lukas Enembe. Menurut Petrus, Gubernur Papua itu belum menyiapkan diri untung menghadapi sidang perdana tersebut.

"Pemberitahuan sidang terhadap dirinya dirasa mendadak sehingga Bapak Lukas belum menyiapkan diri," paparnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, Lukas Enembe kemudian masuk ke kamar tahanannya untuk membuat tulisan penolakan sidang online yang akan disampaikan ke majelis hakim

Setelah menulis pernyataan tersebut, pengawal tahanan mengajak Lukas Enembe ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan tersebut.

Lebih lanjut, tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan yang berisi banyak pengunjung lantaran bersamaan dengan jadwal kunjungan keluarga.

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

"Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik," kata Petrus.

Sebelum sidang dimulai, kata Petrus, tim pengacara pun sempat bertanya kepada Lukas Enembe perihal pakaiannya yang hanya mengenakan kaus dan celana pendek untuk sidang.

"Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapih dan belum mandi juga sarapan, serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak," ucapnya.

Pada saat menunggu komunikasi audio aktif, Lukas Enembe dan tim pengacara disuguhi ubi rebus hangat dua piring untuk makan bersama dengan menyodorkan surat panggilan sidang 4 rangkap untuk ditandatangani.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang

Menurut Petrus, penolakan Lukas Enembe untuk sidang online terjadi lantaran kliennya itu tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin kemarin. Terlebih, panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang.

"Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK, sudah memberitahu tiga hari atau sehari sebelumnya tentang adanya sidang," kata Petrus.

"Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua itu dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Pengadilan Tipikor Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK. Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline.

“Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com