Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK Duga Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Politis

Kompas.com - 12/06/2023, 23:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK besutan Firli Bahuri dkk sarat nuansa politik.

Saut menilai tak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK saat ini, terlebih kinerja lembaga antirasuah itu melempem sejak diambil alih Firli dkk.

Menurut laporan Transparency International, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia melemah ke angka 34 pada skala 0-100 tahun 2022, dari sebelumnya 40.

Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Saut menyinggung, unsur politik ini dapat diindikasikan dari sulitnya mengungkap kasus-kasus mudah.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

“Ya kalau Anda enggak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih? Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan ya silakan saja,” kata Saut saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Munculnya angka 5 tahun dalam usul masa jabatan pimpinan KPK yang dilayangkan Nurul Ghufron juga dianggap janggal.

“Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul, enggak diskusi dulu, civil society enggak diajak ngobrol, apa benar, begitu kan?” kata Saut.

Saut menyinggung bahwa KPK sudah tak lagi menjadi lembaga independen dan kini berada di bawah kekuasaan eksekutif akibat revisi Undang-undang tentang KPK pada 2019 lalu.

Baca juga: Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

“Jadi kalau Anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu mungkin/enggak? Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja. Tapi sebenernya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode sekarang Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun.


"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com