Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Kompas.com - 09/06/2023, 23:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang mengklaim telah menetapkan 16 tersangka sebagai tindak lanjut data Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pencitraan.

Adapun, klaim Firli tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (7/6/2023).

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, dari 16 nama yang dipaparkan Firli, 15 di antaranya sudah ditangani sebelumnya dan bukan berdasar pada data Satgas TPPU.

Adapun, IM 57+ Institute merupakan perkumpulan mantan pegawai KPK yang dipecat pada era Firli karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak Bicara

“Firli Bahuri telah mencampuradukkan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya dengan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Praswad mengatakan, penyidikan sebagian nama-nama koruptor yang dipamerkan Firli sudah dimulai sejak sebelum purnawirawan jenderal polisi itu menjabat.

Tidak hanya itu, Praswad menyoroti salah satu kasus yang dianggap "masuk angin" atau menjadi bentuk kemunduran KPK dalam mengembangkan perkara tersebut pada periode jabatan Firli.

“Seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan penggeledahan,” ujar Praswad.

Baca juga: Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Menurut Praswad, tindakan Firli mencampuradukkan data penanganan perkara itu bisa berbahaya. Sebab, tindakanya berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus yang harus segera ditangani.

"Bahkan, beberapa orang dalam daftar tersebut tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan,” tutur dia.

Adapun, 15 tersangka yang diklaim Firli Bahuri adalah suap Bank Jabar-Banten yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Oajak Bandung I. Penyidikan kasus itu dimulai pada Januari 2010 silam.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana pengadaan enam unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca juga: Firli Sebut 211 Pegawai KPK Akan Pindah ke IKN

Perkara Itu menjerat Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.

Namun, tidak seperti yang diklaim Firli, kasus itu masih berada di tahap penyidikan. Padahal, penyidikan sudah dimulai pada April 2019.

“Dalam proses penyidikan,” kata Praswad.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com