JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal bertemu Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/6/2023) siang ini untuk menyerahkan hasil kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Analisisnya sudah selesai, nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 14.00 dan mungkin sesudah itu keluar dari Istana saya umumkan,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ia menyatakan, langkah pemerintah merespons putusan tersebut baru akan disampaikan setelah bertemu Jokowi.
“Ya sesuai dengan apa yang diumumkan. Langkah lanjutnya nanti diumumkan pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang
Sebelumnya, Jokowi menuturkan bahwa keputusan pemerintah soal masa jabatan pimpinan KPK masih menunggu kajian yang dilakukan oleh Mahfud.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” kata dia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Komisioner KPK Nurul Ghufron mengaku menyerahkan semua keputusan pada Jokowi.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik
Adapun MK memutuskan mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam putusannya, MK sepakat untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.