JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal bertemu Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/6/2023) siang ini untuk menyerahkan hasil kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Analisisnya sudah selesai, nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 14.00 dan mungkin sesudah itu keluar dari Istana saya umumkan,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ia menyatakan, langkah pemerintah merespons putusan tersebut baru akan disampaikan setelah bertemu Jokowi.
“Ya sesuai dengan apa yang diumumkan. Langkah lanjutnya nanti diumumkan pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang
Sebelumnya, Jokowi menuturkan bahwa keputusan pemerintah soal masa jabatan pimpinan KPK masih menunggu kajian yang dilakukan oleh Mahfud.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” kata dia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Komisioner KPK Nurul Ghufron mengaku menyerahkan semua keputusan pada Jokowi.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik
Adapun MK memutuskan mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam putusannya, MK sepakat untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.