Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Selesaikan Kemelut RUU Kesehatan

Kompas.com - 08/06/2023, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juni 2023 ini, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (selanjutnya disingkat RUUK) secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus law (OBL) telah memasuki bulan ke 3 sejak DPR mensahkan RUUK sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023.

Ini artinya DPR kini resmi penanggung jawab penyelesaian RUUK, sesuai dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.

Pada 5 April 2023, Menteri Kesehatan, selaku wakil pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR (cq. Komisi IX) dalam pembahasan RUUK.

DIM merupakan pasal-pasal dalam berbagai undang-undang untuk dimasukkan dalam RUUK, dengan atau tanpa perubahan.

Ada sepuluh undang-undang terkait kesehatan yang akan dicabut, antara lain UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Farmasi, hingga UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

DIM tersebut terdiri dari 3.020 butir bahasan dalam batang tubuh RUUK. Seluruhnya terdiri dari 1.037 butir yang bersifat tetap sebagaimana yang dirumuskan DPR.

Selanjutnya 399 butir berupa perubahan redaksional dan 1.584 butir berupa perubahan substansi.

Untuk bagian penjelasan dari RUUK, pemerintah menyerahkan 1.488 butir bahasan, dengan rincian 609 tetap, 14 butir perubahan redaksional, dan 865 butir perubahan substansi.

Kontroversi

Dalam menyusun DIM, pemerintah mengklaim telah menampung saran-saran dari berbagai pihak terkait, melalui dengar pendapat dan konsultasi publik sesuai UU 12/2011 (yang diubah terakhir dengan UU 13/2022).

Namun hal itu ditolak oleh beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sejak awal beredarnya draf RUUK pada Oktober 2022, IDI dan OP kesehatan lain telah keberatan dengan substansinya.

Selain itu mereka merasa tidak dilibatkan, bahkan tidak memperoleh salinan RUUK tersebut secara formal. Yang mereka dapat berasal dari grup aplikasi percakapan.

Baru setelah mengadakan jumpa pers mempertanyakan adanya RUUK model OBL, Badan Legislasi DPR mengundang mereka pada awal Oktober 2022, untuk dimintai pendapat (Kompas.id, 4/11/2023).

Kulminasi kegalauan OP kesehatan memuncak dengan digelarnya aksi demonstrasi menolak pembahasan RUUK pada 8 Mei 2023, di Jakarta dan di beberapa daerah.

Mereka menuntut agar pembahasan RUUK dihentikan, karena tidak setuju dengan prosedur dan substansi peraturan dalam RUUK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com