Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Selesaikan Kemelut RUU Kesehatan

Kompas.com - 08/06/2023, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juni 2023 ini, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (selanjutnya disingkat RUUK) secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus law (OBL) telah memasuki bulan ke 3 sejak DPR mensahkan RUUK sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023.

Ini artinya DPR kini resmi penanggung jawab penyelesaian RUUK, sesuai dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.

Pada 5 April 2023, Menteri Kesehatan, selaku wakil pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR (cq. Komisi IX) dalam pembahasan RUUK.

DIM merupakan pasal-pasal dalam berbagai undang-undang untuk dimasukkan dalam RUUK, dengan atau tanpa perubahan.

Ada sepuluh undang-undang terkait kesehatan yang akan dicabut, antara lain UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Farmasi, hingga UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

DIM tersebut terdiri dari 3.020 butir bahasan dalam batang tubuh RUUK. Seluruhnya terdiri dari 1.037 butir yang bersifat tetap sebagaimana yang dirumuskan DPR.

Selanjutnya 399 butir berupa perubahan redaksional dan 1.584 butir berupa perubahan substansi.

Untuk bagian penjelasan dari RUUK, pemerintah menyerahkan 1.488 butir bahasan, dengan rincian 609 tetap, 14 butir perubahan redaksional, dan 865 butir perubahan substansi.

Kontroversi

Dalam menyusun DIM, pemerintah mengklaim telah menampung saran-saran dari berbagai pihak terkait, melalui dengar pendapat dan konsultasi publik sesuai UU 12/2011 (yang diubah terakhir dengan UU 13/2022).

Namun hal itu ditolak oleh beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sejak awal beredarnya draf RUUK pada Oktober 2022, IDI dan OP kesehatan lain telah keberatan dengan substansinya.

Selain itu mereka merasa tidak dilibatkan, bahkan tidak memperoleh salinan RUUK tersebut secara formal. Yang mereka dapat berasal dari grup aplikasi percakapan.

Baru setelah mengadakan jumpa pers mempertanyakan adanya RUUK model OBL, Badan Legislasi DPR mengundang mereka pada awal Oktober 2022, untuk dimintai pendapat (Kompas.id, 4/11/2023).

Kulminasi kegalauan OP kesehatan memuncak dengan digelarnya aksi demonstrasi menolak pembahasan RUUK pada 8 Mei 2023, di Jakarta dan di beberapa daerah.

Mereka menuntut agar pembahasan RUUK dihentikan, karena tidak setuju dengan prosedur dan substansi peraturan dalam RUUK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia

Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia

Nasional
TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com