Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Selesaikan Kemelut RUU Kesehatan

Kompas.com - 08/06/2023, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juni 2023 ini, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (selanjutnya disingkat RUUK) secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus law (OBL) telah memasuki bulan ke 3 sejak DPR mensahkan RUUK sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023.

Ini artinya DPR kini resmi penanggung jawab penyelesaian RUUK, sesuai dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.

Pada 5 April 2023, Menteri Kesehatan, selaku wakil pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR (cq. Komisi IX) dalam pembahasan RUUK.

DIM merupakan pasal-pasal dalam berbagai undang-undang untuk dimasukkan dalam RUUK, dengan atau tanpa perubahan.

Ada sepuluh undang-undang terkait kesehatan yang akan dicabut, antara lain UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Farmasi, hingga UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

DIM tersebut terdiri dari 3.020 butir bahasan dalam batang tubuh RUUK. Seluruhnya terdiri dari 1.037 butir yang bersifat tetap sebagaimana yang dirumuskan DPR.

Selanjutnya 399 butir berupa perubahan redaksional dan 1.584 butir berupa perubahan substansi.

Untuk bagian penjelasan dari RUUK, pemerintah menyerahkan 1.488 butir bahasan, dengan rincian 609 tetap, 14 butir perubahan redaksional, dan 865 butir perubahan substansi.

Kontroversi

Dalam menyusun DIM, pemerintah mengklaim telah menampung saran-saran dari berbagai pihak terkait, melalui dengar pendapat dan konsultasi publik sesuai UU 12/2011 (yang diubah terakhir dengan UU 13/2022).

Namun hal itu ditolak oleh beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sejak awal beredarnya draf RUUK pada Oktober 2022, IDI dan OP kesehatan lain telah keberatan dengan substansinya.

Selain itu mereka merasa tidak dilibatkan, bahkan tidak memperoleh salinan RUUK tersebut secara formal. Yang mereka dapat berasal dari grup aplikasi percakapan.

Baru setelah mengadakan jumpa pers mempertanyakan adanya RUUK model OBL, Badan Legislasi DPR mengundang mereka pada awal Oktober 2022, untuk dimintai pendapat (Kompas.id, 4/11/2023).

Kulminasi kegalauan OP kesehatan memuncak dengan digelarnya aksi demonstrasi menolak pembahasan RUUK pada 8 Mei 2023, di Jakarta dan di beberapa daerah.

Mereka menuntut agar pembahasan RUUK dihentikan, karena tidak setuju dengan prosedur dan substansi peraturan dalam RUUK.

Penyusunan RUUK dianggap terburu-buru, tidak transparan dan tidak urgen. Selain itu juga tidak ada elemen kompleksitas, heterogenitas, dan kontradiksi dari peraturan-peraturan yang diatur ulang sebagaimana layaknya penyusunan omnibus law (Iqbal Mochtar, kompas.id, 18/10/2022).

Mencari titik temu

Perbedaan pendapat tentang RUUK sudah selayaknya diakhiri. Untuk itu perlu ada kesediaan untuk membicarakan substansi RUUK secara dingin.

DPR perlu memfasilitasi pembahasan RUUK dengan mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pendapat secara langsung dan terbuka untuk publik.

Mungkin model pembahasan kasus Bank Century di DPR yang disiarkan secara “live” oleh beberapa media televisi beberapa tahun lalu perlu ditiru. Ini perlu untuk memahami alasan pihak-pihak yang berbeda pendapat.

Proses pembahasan di internal DPR selanjutnya juga perlu terbuka. Dengan demikian, publik dapat memahami persoalan sebenarnya, sekalian mengetahui posisi anggota dan fraksi DPR yang membahas RUUK.

Dalam mengambil keputusan mengenai bunyi pasal-pasal yang tidak disepakati, DPR dapat saja mengundang para pakar kesehatan yang selama ini tidak didengar atau terdengar suaranya, termasuk mereka yang bekerja atau mengajar di luar negeri.

Pendeknya DPR perlu melakukan semua hal yang perlu untuk menuntaskan persoalan RUUK. Waktu jangan menjadi kendala untuk itu. Lebih baik perlahan asal tuntas dan terbaik untuk bangsa.

Kita berharap musyawarah dapat dikedepankan sebelum pemungutan suara dilakukan. Setelah palu diketok oleh pimpinan Sidang Paripurna DPR nanti, semua pihak perlu berhenti melakukan upaya penolakan, termasuk melakukan demonstrasi.

Jika ada ketidakpuasan dengan UU Kesehatan yang baru, maka permohonan peninjauan kembali (judicial review) UUK (OBL) dapat disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur yang berlaku.

Mulai saat ini ungkapan-ungkapan bernada emosi seyogianya dicegah untuk terpublikasikan. Kita tidak ingin mendengar suara bernada “harus jadi” dari pejabat pemerintah.

Kita juga tidak ingin ada “ancaman” untuk menghentikan pelayanan rumah sakit guna memaksakan pendapat. Semua itu terdengar menggetirkan dan mestinya tidak terjadi di negeri yang kita cintai ini.

Masalah yang kita hadapi saat ini tentunya juga dihadapi oleh negara-negara lain. Oleh sebab itu, solusi yang terbaik pasti ada.

Untuk itu, semua pihak terkait perlu berupaya untuk mencari solusi terbaik dan bersedia menerima hasilnya.

Waktu masih ada, mari kita menyelesaikan kemelut RUUK ini sebaik-baiknya demi bangsa dan negara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com