JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima hakim lolos seleksi administrasi untuk menempati posisi sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Hal ini teruang dalam pengumuman Nomor 02/Pansel/CHMK/6/2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi
"Telah dilaksanakan seleksi administrasi pada tanggal 25 sampai dengan 28 Mei 2023," bunyi isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi, Sunarto, Rabu (7/6/2023).
Berikut lima nama hakim yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Konstitusi MA dan berhak mengkuti tahapan berikutnya:
1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
2. Binsar Gultom Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
3. Disiplin F Manao Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya
4. Eddy Parulian Siregar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
5. Ridwan Mansyur Panitera Mahkamah Agung.
Setelah lolos administrasi, para calon hakim konstitusi ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test atau sesi wawancara.
Profil singkat
Dilansir dari situs MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo atau yang akrab disapa Pudjo ini tengah menjabaat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat.
Pria kelahiran Semarang pada 22 Agustus 1960 itu juga pernah menjabat sebagai Sekretaris MA (Sekma) pada tahun 2017.
Pudjo mengawali sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 1985, lalu diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Labuha pada tahun 1989.
Sebelum terpilih menjadi Sekretaris MA, calon Hakim Konstitusi dari MA ini sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Barat.
Baca juga: Saat Hakim MA Nilai Pemberian Mobil kepada Kalapas Sukamiskin Kedermawanan
Binsar Gultom yang dikenal sebagai hakim pengadil kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso itu saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Diketahui, perkara yang dipimpin Binsar Gulton saat menjadi Hakim di PN Jakarta Pusat ini menarik perhatian publik saat itu.
Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica lantaran dinilai menjadi penyebab tewas rekannya, Wayan Mirna Salihin melalui kopi Vietnam.
Pria yang lahir pada 7 Juni 1958 ini juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.