JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatullah, Jaksa dari Kejaksaan Agung, Hakim Agung Prim Haryadi, dan dua prajurit TNI sebagai saksi dugaan suap di Mahkamah Agung pada Rabu (31/5/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hanifan diduga berhubungan dengan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik," kata Asep kepada wartawan, Rabu (7/5/2023).
Adapun dua prajurit TNI yang dipanggil KPK bernama Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya
Menurut Ali, Danil berasal dari matra Angkatan Darat (AD) dan bertugas di Mahkamah Agung.
Sementara, Jaksa dimaksud adalah Dody W. Leonard Silalahi. Ia diketahui pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK.
Namun, Dody dikembalikan ke instansi asalnya karena terbukti melanggar etik, yakni melakukan perbuatan asusila.
Selanjutnya, Prim Haryadi merupakan hakim agung yang turut menyidangkan perkara kasasi di MA yang dikondisikan dengan suap.
Meski telah dipanggil secara patut, para saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Lebih lanjut, Asep mengingatkan para saksi agar memenuhi panggilan penyidik.
Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan suap jual beli perkara di MA.
"Kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun," ujar Asep.
Sementara itu, pada hari ini KPK kembali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA, H. Suhadi.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan lebih lanjut mengenai kehadiran kedua saksi tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA
KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Pada Rabu (6/6/2023) malam, KPK memutuskan menahan Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa pengusaha itu selama beberapa jam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.
"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.