Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Kompas.com - 07/06/2023, 17:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertahankan kewajiban peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Hal ini menyusul adanya kebijakan lembaga tersebut menghapus kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU menyebut, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu tidak wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya.

Sumbangan tetap wajib pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Selain itu, KPU juga meminta dana kampanye dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Namun Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, LPSDK seharusnya menjadi kewajiban bagi partai politik.

Di sisi lain, Sidakam adalah platform bagi partai untuk melaporkan dana kampanye yang tidak bisa diakses publik. Sedangkan situs infopemilu.kpu.go.id merupakan platform saja.

"Situs infopemilu.kpu.go.id ini platform. Sementara LPSDK itu harusnya jadi kewajiban bagi partai politik. Sehingga menurut kami sebaiknya KPU tetap mempertahankan LPSDK dalam tahapan laporan dana kampanyenya," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Ia menyampaikan, dihapusnya LPSDK merupakan kemunduran. Pasalnya, penghapusan LPSDK justru akan berpotensi menurunkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

LPSDK, kata dia, merupakan instrumen bagi pemilih sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan politiknya.

"Dengan LPSDK kita bisa menelusuri dari mana peserta pemilu mendapatkan sumbangan untuk kampanye," beber dia.

Apalagi selama ini, LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019. Sejauh ini, penerapannya tidak ada masalah.

Di sisi lain, dia menilai, alasan KPU menghapus LPSDK terlalu mengada-ngada, di antaranya tidak diatur dalam UU Pemilu, masa waktu kampanye yang pendek, dan secara substansi telah tertuang dalam LADK dan LPPDK.

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

"Sementara LPPDK baru bisa diakses publik setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kalau LPSDK dihapus maka kita tidak bisa mengetahui gambaran sumbangan yang diterima oleh partai politik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Ia menyebutkan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.

Dengan demikian ada potensi lebih transparan. Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com