Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 17:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertahankan kewajiban peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Hal ini menyusul adanya kebijakan lembaga tersebut menghapus kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU menyebut, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu tidak wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya.

Sumbangan tetap wajib pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Selain itu, KPU juga meminta dana kampanye dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Namun Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, LPSDK seharusnya menjadi kewajiban bagi partai politik.

Di sisi lain, Sidakam adalah platform bagi partai untuk melaporkan dana kampanye yang tidak bisa diakses publik. Sedangkan situs infopemilu.kpu.go.id merupakan platform saja.

"Situs infopemilu.kpu.go.id ini platform. Sementara LPSDK itu harusnya jadi kewajiban bagi partai politik. Sehingga menurut kami sebaiknya KPU tetap mempertahankan LPSDK dalam tahapan laporan dana kampanyenya," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Ia menyampaikan, dihapusnya LPSDK merupakan kemunduran. Pasalnya, penghapusan LPSDK justru akan berpotensi menurunkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

LPSDK, kata dia, merupakan instrumen bagi pemilih sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan politiknya.

"Dengan LPSDK kita bisa menelusuri dari mana peserta pemilu mendapatkan sumbangan untuk kampanye," beber dia.

Apalagi selama ini, LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019. Sejauh ini, penerapannya tidak ada masalah.

Di sisi lain, dia menilai, alasan KPU menghapus LPSDK terlalu mengada-ngada, di antaranya tidak diatur dalam UU Pemilu, masa waktu kampanye yang pendek, dan secara substansi telah tertuang dalam LADK dan LPPDK.

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

"Sementara LPPDK baru bisa diakses publik setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kalau LPSDK dihapus maka kita tidak bisa mengetahui gambaran sumbangan yang diterima oleh partai politik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Ia menyebutkan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.

Dengan demikian ada potensi lebih transparan. Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Nasional
Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa Terhadap Pilihan Politik Kaesang

Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa Terhadap Pilihan Politik Kaesang

Nasional
Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis Hingga Pertengahan Oktober

Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis Hingga Pertengahan Oktober

Nasional
Jokowi Sebut Fungsi Transportasi Massal untuk Layani Rakyat, Bukan Cari Untung

Jokowi Sebut Fungsi Transportasi Massal untuk Layani Rakyat, Bukan Cari Untung

Nasional
MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan, KPU Kumpulkan Pakar Hukum

MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan, KPU Kumpulkan Pakar Hukum

Nasional
Gerindra Hormati Keputusan PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Gerindra Hormati Keputusan PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Nasional
KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

Nasional
Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Nasional
Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia

Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia

Nasional
TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com