Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak Bicara

Kompas.com - 07/06/2023, 16:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan KPK telah menindaklanjuti 33 laporan dugaan pencucian uang dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses ke tahap penyidikan di mana terdapat 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, sedangkan 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ujar Firli.

Dalam materi rapatnya, Firli pun membeberkan dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekeuatan hukum tetap, tinggal satu yang masih diproses penyidikannya.

Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono: Ada Hummer hingga Mini Morris

Berikut ini daftar kasus yang diusut KPK berbekal 33 laporan dari Satgas berserta nama-nama terasangkanya:

- Andhi Pramono, nominal transaksi Rp 60.166.172.800, masih berstatus tersangka.

- Eddi Setiadi, nominal transaksi Rp 51.800.000, berstatus terpidana

- Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, nominal transaksi Rp 3.996.330.653, berstatus terpidana

- Sukiman, nominal transaksi Rp 15.618.715.882, berstatus terpidana

- Natan Pasomba dan Suherlan, nominal transaksi Rp 40.000.000.000, berstatus terpidana

- Yul Dirga, nominal transaksi Rp 53.888.333.294, berstatus terpidana

- Hadi Sutrisno, nominal transaksi Rp 2.761.734.641.239, berstatus terpidana

- Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati, nominal transaksi Rp 818.292.318.934, berstatus terpidana

- Yulmanizar dan Wawan Ridwan, nominal transaksi Rp 3.229.173.323.509, berstatus terpidana

- Alfred Simanjuntak, nominal transaksi Rp 1.277.410.000.000, berstatus terpidana.

Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke KPK.

Puluhan dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com